Minggu, 12 Januari 2014

Mengenal Bahasa PHP dan Contoh Program Sederhana

Mungkin bagi programmer web, bahasa pemrograman PHP sudah tidak asing lagi, tapi bagi orang-orang awam pasti bertanya-tanya, PHP itu apaan sih? Pemberi Harapan Palsu? tentu saja bukan. PHP adalah singkatan dari PHP Hypertext Preprocessor (sebelumnya diberi nama Personal Home Page), yaitu salah satu bahasa pemrograman web dinamis paling populer di dunia, bahkan Facebook yang anda gunakan setiap harinya, menggunakan bahasa pemrograman PHP sebagai server side scriptingnya.

Seperti yang kita ketahui, bahasa pemrograman web ada 2 jenis:
- Bahasa Pemrograman Web Statis: HTML
- Bahasa Pemrograman Web Dinamis : PHP, ASP/ASP.Net, Java Server Page

Apa perbedaannya?
1. Interaksi dengan Script
program web yang kita buat dengan menggunakan HTML hanya bisa diubah isinya jika kita mendownload scriptnya, mengeditnya, lalu menguploadnya lagi. Tentu saja hal ini sangat merepotkan jika kita ingin merubah konten selalu harus berhadapan dengan script. Berbeda dengan PHP, kita hanya membuat kode programnya saja, maka kita bisa mengedit konten tanpa berurusan dengan script.

2. Penggunaan Database
Bahasa HTML tidak dapat menyimpan data-data yang diinput ke dalam database. Maka dari itu ditambahkan script PHP agar data yang diinput dari client dapat tersimpan di database server, contoh penggunaan database menggunakan MySQL.

3. Interaksi Client Server
Facebook diprogram menggunakan PHP agar kita dapat memperbarui status, mengomentari status teman, menambah teman, membuat grup, upload foto dan video, membuat fanpage, dan lain-lain. Itu terjadi karena adanya interaksi client dengan server. Client mengirimkan permintaan(request), server mengeksekusinya serta menyimpannya di database lalu menampilkannya dalam bentuk format HTML. Bayangkan jika facebook hanya dibuat dengan bahasa HTML dan PHP saja, kita tidak akan bisa melakukan hal-hal yang kita biasa lakukan di facebook.

Sejarah Perkembangan PHP

PHP diciptakan pada tahun 1995 oleh seorang Software developer bernama Rasmus Lerdrof. Ketika itu Lerdrof ingin mengetahui jumlah pengunjung yang membaca resume onlinenya. script yang dikembangkan baru dapat melakukan dua pekerjaan, yakni merekam informasi visitor, dan menampilkan jumlah pengunjung dari suatu website. Dari situ banyak orang di milis mendiskusikan script buatan Lerdrof, hingga akhirnya rasmus mulai membuat sebuah tool/script, bernama Personal Home Page(PHP).

Kebutuhan PHP sebagai tool yang serba guna membuat Lerdorf melanjutkan untuk mengembangkan PHP hingga menjadi suatu bahasa tersendiri yang mungkin dapat mengkonversikan data yang di inputkan melalui Form HTML menjadi suatu variable, yang dapat dimanfaatkan oleh sistem lainnya. Untuk merealisasikannya, akhirnya Lerdrof mencoba mengembangkan PHP menggunakan bahasa C ketimbang menggunakan Perl. Tahun 1997, PHP versi 2.0 di rilis, dengan nama Personal Home Page Form Interpreter (PHP-FI). PHP Semakin popular, dan semakin diminati oleh programmer web dunia.

Rasmus Lerdrof benar-benar menjadikan PHP sangat populer, dan banyak sekali Team Developer yang ikut bergabung dengan Lerdrof untuk mengembangkan PHP hingga menjadi seperti sekarang, Hingga akhirnya dirilis versi ke 3-nya, pada Juni 1998, dan tercatat lebih dari 50.000 programmer menggunakan PHP dalam membuat website dinamis.

Pengembangan demi pengembangan terus berlanjut, ratusan fungsi ditambahkan sebagai fitur dari bahasa PHP, dan di awal tahun 1999, netcraft mencatat, ditemukan 1.000.000 situs di dunia telah menggunakan PHP. Ini membuktikan bahwa PHP merupakan bahasa yang paling populer digunakan oleh dunia web development. Hal ini mengagetkan para developernya termasuk Rasmus sendiri, dan tentunya sangat diluar
dugaan sang pembuatnya. Kemudian Zeev Suraski dan Andi Gutsman selaku core developer (programmer inti) mencoba untuk menulis ulang PHP Parser, dan diintegrasikan dengan menggunakan Zend scripting engine, dan mengubah jalan alur operasi PHP. Dan semua fitur baru tersebut di rilis dalam PHP 4

13 Juli 2004, evolusi PHP, PHP telah mengalami banyak sekali perbaikan disegala sisi, dan wajar jika netcraft mengumumkan PHP sebagai bahasa web populer didunia, karena tercatat 19 juta domain telah menggunakan PHP sebagai server side scriptingnya. PHP saat ini telah Mendukung XML dan Web Services, Mendukung SQLite. Tercatat lebih dari 19 juta domain telah menggunakan PHP sebagai server scriptingnya. Benar-benar PHP sangat mengejutkan.

Tool apa saja yang digunakan dalam membuat progarm PHP?
1. PHP5
tentu saja anda memerlukan library PHP5 supaya program PHP anda bisa dieksekusi oleh web server.
download PHP5 di http://php.net/downloads.php
2. MySQL
Anda memerlukan program MySQL untuk mengelola database program web yang anda buat.
download MySQL di http://dev.mysql.com/downloads/windows/installer/
3. Apache Web Server
Program Apache Web Server diperlukan untuk mengeksekusi file PHP dan menampilkannya ke dalam tag HTML.
download Apache Web Server di http://httpd.apache.org/download.cgi

Ada juga software yang menggabungkan ketiganya dalam satu package, jadi anda hanya mendownload software tersebut lalu menginstallnya, anda sudah mendapatkan ketiga software diatas, anda juga tidak perlu repot-repot mengkonfigurasinya, hanya tinggal install, dan siap untuk digunakan.

Beberapa software tersebut antara lain:
1. XAMPP http://www.apachefriends.org/en/xampp-windows.html
2. WampServer http://www.wampserver.com/en/
3. AppServ http://sourceforge.net/projects/appserv/files/AppServ%20Open%20Project/

dan masih banyak software web development environment yang lain, yang tentunya gratis. Anda tinggal memilihnya saja. Tetapi saya sarankan anda menggunakan XAMPP saja, karena XAMPP yang paling populer diantara yang lain dan mudah digunakan.

Ada software pendukung untuk pembuatan program PHP:
1. Text Editor/IDE, contoh: Adobe Dreamweaver, NetBeans, Notepad++
2. PHP Framework, contoh: CodeIgniter, Zend Framework, CakePHP

untuk IDE/Text editor silahkan anda pilih sesuai keinginan, tetapi saya sarankan anda menggunakan Notepad++ saja, agar lebih efisien dan tidak memakan banyak memori di komputer.

Membuat Program PHP sederhana
Saya asumsikan anda sudah belajar dan memahami tag-tag HTML, karena biasanya tag-tag PHP digabungkan dengan HTML. Dan HTML adalah dasar pemrogaman web sebelum melangkah menuju PHP.
Sebelum dimulai, anda cek terlebih dahulu di Control Panel XAMPP apakah direktori anda sudah berada di

C:\xampp\htdocs\belajarphp\

Jika sudah mari kita buka text editor dan ketikkan program PHP di bawah ini:

<?php
echo ''Program PHP pertama saya";
?>

kemudian tekan Ctrl+S di keyboard anda, beri nama latihan1.php, lalu buka di web browser anda
http://localhost/belajarphp/latihan1.php
Jika web browser menampilkan:

Program PHP pertama saya

berarti anda telah berhasil membuat program PHP pertama anda. Selamat!

Jika anda ingin mempelajari PHP & MySQL lebih jauh, anda bisa mendownload ebook yang disusun oleh ilmuwebsite.com di bawah ini dengan judul Menyelam dan Menaklukkan Samudera PHP.

DOWNLOAD

Kutipan: Ebook PHP - "Menyelam dan Menaklukkan Samudera PHP" dari ilmuwebsite.com dengan beberapa penambahan/perubahan.


Sabtu, 11 Januari 2014

Gambar Topologi Jaringan

Gambar ini adalah contoh Topologi Bus, dengan spesifikasi 1 Server dan 10 Client
Dibuat menggunakan Microsoft Office Visio 2007
IP Address:
Server:
192.168.92.1
Client :
192.168.92.2
192.168.92.3
192.168.92.4
192.168.92.5
192.168.92.6
192.168.92.7
192.168.92.8
192.168.92.9
192.168.92.10
192.168.92.11



Jumat, 10 Januari 2014

HAKI di bidang IT

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dibawah ini adalah kutipan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2


(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan    atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12


(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14


Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15


Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16


(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 28


(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29


(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30


(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45


(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46


Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47


(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72


(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dibawah ini Kutipan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4)Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. 
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang -undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26 
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.



Perkembangan Dunia IT - 10 Teknologi Komputer Tercanggih di Dunia Saat Ini

Perkembangan teknologi memang menjadi berita yang menarik untuk terus di ikuti. Bagi anda pengguna computer tentu tidak ingin melewatkan yang namanya komputer tercanggih dan tercepat saat ini, nah di sini saya akan memberikan informasi mengenai 10 teknologi tercanggih di dunia saat ini.
Bagi kebanyakan oran memiliki komputer dengan spesifikasi besar dan mempunyai kecepataan yang cepat memang menjadi dambakan. Disisi lain komputer juga mendukung sebuah bisnis yang mana perusahaan besar kelas dunia juga saling bersaing untuk menjadi yang terbaik. Banyak komputer bermunculan dengan sepesifikasi dan merek yang berbeda-beda, berikut merupakan 10 teknologi tercanggih di dunia saat ini.
1. Komputer Kuantum
Komputer ini merupakan Super computer yang menggunakan prinsip “fisika Kuantum”. Kabarnya komputer ini akan di install di fasilitas Badan Antariksa Amerika Serikat ( NASA ) dan akan di gunakan bersama Google NASA dan para ilmuan.
Menggunakan Processor D-Wave Two yang memperlihatkan pemanfaatan efek yang di sebut dengan Terowongan Kuantum. Membuat super Komputer ini dapat memecahkan beberapa jenis masalah matematika hanya sepersekian detik.
Komputer kuantum tidak menggunakan Bits tetapi GuBits(Quantum Bits) Akses kecepatan dari super komputer ini 3.600 kali lebih cepat dari komputer konvesional.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
komputer-kuantum-nasa-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
2. Sequioa
Sequioa di kabarkan menjadi super computer tercepat setelah mengukir kecepatan processing 16,32 petaflop/s.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Sequioa-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
3. K Komputer
Sebelumnya K Komputer menjadi super komputer tercepat sebelum adanya Sequoia. K kompter merupakan perangkat yang bersal dari Negara jepang yang di kembangkan oleh merek perusahaan teknologi Fujitsu yang tempatnya di REKEN Advanced Institute For Computational Science, Kobe Jepang.
Komputer ini memiliki kecepatan 8,162 petaflops atau 8,162 kalkulasi quadrilion per detik dengan rasio efisiensi komputer sebesar 93 persen.
Komputer ini menggunakan prosesor SPARC64 VIIIfx 2.0GHz 8-core sebanyak 68.544 unit yang ditempatkan di 672 lemari. Masing-masing lemari memiliki 96 titik komputasi dengan 6 tambahan titik IO. Masing-masing titik komputasi ini dilengkapi memori sebesar 16 GB. Bila masing-masing titik dilengkapi 8 inti proseseor, jumlah prosesornya keseluruhan adalah 548.352 inti.
Untuk mengoperasikan K computer di butuhkan daya listrik sebesar 9,89 MegaWatt dengan rata-rata 4,3MegaWatt.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
K-Komputer-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
4. Tianhe 1A
Super komputer ini memiliki kecepatan dua ribu triliun kalkulasi perdetik dan dapat mencatat kecepatan kalkulasi 2,6 petaflop/s. Tianhe 1 A merupakan produksi dari China yang di bangun dengan biaya 88 juta Dollar Amerika dan terletak di Pusat Super Komputer Nasional di Tianjin China. Super komputer ini tercepat di dunia sebelum dikalahkan oleh K Computer dari Jepang pada Juni 2011.
Tianghe-I dilengkapi 14.336 unit prosesor Xeon X5670 dan 7.168 Nvidia Tesla M2050 pemroses grafis. Sistem komputer ini tersusun dari 112 lemari komputer, 12 lemari penyimpanan, 6 lemari komunikasi, dan 8 lemari I/O. Setiap lemari komputer terdiri dari 4 frame yang masing-masing memiliki 8 kipas dan 16 port papan pengalih. Adapun total penyimpanan sistem Tianghe-I sebesar 2 Petabytes dengan total memori sebesar 262Terabytes.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Tianhe 1A-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
5. Jaguar
Jaguar merupakan super komputer yang di bangun di perusahaan pembuat super computer di laboratorium Oak Ridge di Oak Ridge, Tennessee, Amerika Serikat oleh Cray. Kecepatan dari jaguar adalah 1,75petaflops/s. Jaguar pernah menjadi super komputer tercepat di dunia pada Nopember 2009 hingga Juni 2010.
Jaguar bersistem operasi Cray Linux Environment dengan prosesor x86-based AMD Opteron yang berjumlah 224.256 unit dan memori sebesar 8 GB. Sedangkan besaran keseluruhan memori yang digunakan mencapai 360 TB. Sedangkan besaran penyimpanannya mencapai 10 petabytes.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
jaguar-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
6. IBM Roadrunner
Di kembangkan oleh IBM di laboratorium Nasional Los Alamos, Meksiko baru, Amerika serikat denga biaya 133 juta Dollar Amerika. Kecepatan tertinggi komputer super ini 1,456 petaflops yang terjadi pada November 2008.
Salah satu yang membuatnya unik, IBM Roadrunner memiliki rancangan prosesor hybrid dengan melibatkan 2 prosesor, yaitu IBM PowerXCell 8i sebanyak 12.960 unit dan AMD Opteron dual-core sebanyak 6.480 unit. Super komputer ini memiliki sistem operasi Red Hat Entreprise Linux.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
ibm-roadrunner-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

7. Blue Gene
Merupakan proyek arsitektur memproduksi beberapa super komputer. Blue Gene hanya dapat melaju 500teraflops.
Super komputer ini dikembangkan bersama-sama oleh IBM, Laboratorium Nasional Lawrence Livermore, Departemen Energi Amerika Serikat, dan akademia. Superkomputer ini memiliki 4 pengembangan proyek, yaitu Blue Gene/L yang dikembangkan oleh Laboratorium Nasional Lawrence Livermore; Blue Gene/C yang merupakan adik proyek Blue Gene/L; Blue Gene/P yang dikembangkan oleh IBM, Laboratorium Nasional Lawrence Livermore, dan Laboratorium Nasional Argonne, dan Blue Gene/Q.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
8. Super MUC
Super MUC dapat mencapai kecepatan 3 petaflops, super computer ini disebut- sebut sebagai komputer tercepat di Eropa. Super MUC merupakan produksi asal Jerman yang di kembangkan Leibniz-Rechentrum di kota Munich.
Sistem SuperMuc akan menggunakan 18.432 prosesor Intel Xeon Sandy Bridge-EP dan berjalan di server IBM System x iDataPlex. Komputer super ini juga memakai teknologi cooling terbaru di IBM bernama Aquasar yang menggunakan air panas untuk mendinginkan prosesor.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Super MUC-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
9. MIRA
Mira merupakan salah satu produk dari perusahaan raksaksa IBM. Ini merupakan versi dari super komputer Blue Gene. Super computer ini memiliki kecepatan lebih cepat dari merek-merek sebelumnya.
Komputer super ini diletakkan di National Labroratory di Illinois, Amerika Serikat untuk melakukan bermacam fungsi. Kecepatannya bisa mencapai sekitar 8 petaflop perdetiknya.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Mira-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
10. Dawning Nebulai
Merupakan super computer yang di kembangkan di china dan di gunakan National Supercomputing Centre in Shenzhen (NSCS)
Dawning TC3600 Blade System, Xeon X5650 6C 2.66GHz, Infiniband QDR, NVIDIA 2050. pembuatan super komputer ini pada tahun 2010 Jumlah Core 120640 OS yang di gunakan Linux, jumlah daya sebesar 2,6 juta watt.
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Dawning-Nebule-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Demikian informasi dari Blog berita seputar perkembangan teknologi informasi mengenai 10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini. Semoga bermanfaat dan menjadi motivasi untuk mengembangkan salah satunya.